About

RSS

PENGANTAR KOMPUTASI MODERN


1.Jelaskan dengan singkat mengenai sejarah komputasi modern di dunia ?
Secara Umum Komputasi bisa diartikan sebagai cara untuk menemukan pemecahan masalah dari data input dengan menggunakan suatu algoritma. Komputasi merupakan suatu sub-bidang dari ilmu komputer dan matematika. Selama ribuan tahun, perhitungan dan komputasi umumnya dilakukan dengan menggunakan pena dan kertas, atau kapur dan batu tulis, atau dikerjakan secara mental, kadang-kadang dengan bantuan suatu tabel. Namun sekarang, kebanyakan komputasi telah dilakukan dengan menggunakan komputer. Komputasi yang menggunakan komputer inilah yang disebut dengan Komputasi Modern.
2. apa yang anda ketahui tentang komputasi modern?

Komputasi Modern Komputasi adalah cara untuk menyelesaikan sebuah masalah dari inputan data dengan menggunakan algoritma. Secara umum ilmu komputasi adalah bidang ilmu yang mempunyai perhatian pada penyusunan model matematika dan teknik penyelesaian numerik serta penggunaan komputer untuk menganalisis dan memecahkan masalah-masalah ilmu (sains). Bidang ini berbeda dengan ilmu komputer (computer science), yang mengkaji komputasi, komputer dan pemrosesan informasi. Bidang ini juga berbeda dengan teori dan percobaan sebagai bentuk tradisional dari ilmu dan kerja keilmuan. Dalam ilmu alam, pendekatan ilmu komputasi dapat memberikan berbagai pemahaman baru, melalui penerapan model-model matematika dalam program komputer berdasarkan landasan teori yang telah berkembang, untuk menyelesaikan masalah-masalah nyata dalam ilmu tersebut. Dalam kerjanya komputasi modern menghitung dan mencari solusi dari masalah yang ada

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

BENTUK BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA

A. Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)

Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks. Perusahaan perseorangan adalah organisasi perusahaan yang terbanyak jumlahnya dalam setiap peekonomian. Tetapi sumbangannya kepada seluruh produksi nasional tidaklah terlalu besar (jauh lebih kecil dari persoalan perusahaan perseroan terbatas) karena kebanyakan dari usaha tersebut dilakukan secara kecil-kecilan, yaitu modalnya tidak begitu besar dan begitu pula dengan hasil produksi dan penjualannya.

Perseorangan berarti suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik yang berarti setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut menjadi tindakan yang harus ditanggung jawabkan kepada pemiliknya (dalam arti antara perseorangan dengan pemilik tanggung jawabnya tidak dipisahkan). Setiap tindakan legal maupun ilegal menjadi tanggung jawab pemiliknya juga. Contoh : Apabila perseorangan mengalami sengketa atas hutang atau mungkin perseorangan tidak bisa membayar hutang maka masalah tersebut menjadi tanggung jawab pemilik juga.
a. Kelebihan :
a. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
b. Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
c. Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja di dalam perseorangan adalah si pemilik usaha.
d. Tidak memalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. Tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
e. Proses pembentukan yang sangat cepat.
f. Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.
b. Kekurangan :
a. Seperti yang saya telah sebutkan di atas, bahwa perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut. Jadi kalau ada tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut adalah si pemilik.
b. Karena si pemilik menjadi satu kesatuan dengan perseorangan maka, pemilik diwajibkan memiliki NPWP. dimana apabila ada penghasilan dari perseorangan (perusahaan) maka pajak penghasilan dari penghasilan tersebut di tanggung oleh sipemilik.

B. Perusahaan Perkongsian atau Firma

Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Organisasi perusahaan seperti ini adalah organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Di samping kemungkinan memperoleh modal yang lebih banyak, kebaikan lain dari perusahaan perkongsian adalah tanggung jawab bersama didalam menjalankan perusahaan. Setiap anggota perkongsian mempunyai tugas untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang mereka dirikan.

1. Proses Pendirian
Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
a. Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
b. Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
c. Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
d. Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
e. Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.

2. Proses Pembubaran
Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu :
a. Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian.
b. Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya.
c. Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma.
d. Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu.
e. Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
3. Kebaikan dan Kebukuran
a. Kebaikan
1) Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
2) Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian.
3) Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.
b. Keburukan :
1) Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.
2) Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya.
3) Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.

C. Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Organisasi perusahaan seperti ini adalah organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Di samping kemungkinan memperoleh modal yang lebih banyak, kebaikan lain dari perusahaan perkongsian adalah tanggung jawab bersama didalam menjalankan perusahaan. Setiap anggota perkongsian mempunyai tugas untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang mereka dirikan.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.

1. Proses Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
b. Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang.
c. Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas).

Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.

2. Pembagian PT
a. PT Terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
b. PT Tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
c. PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya
3. Keuntungan dan Kelemahan PT
a. Keuntungan
1) Kelangsungan usaha lebih terjamin karena pengelolaan perusahaan dipilih sesuai kemampuan.
2) Dapat dicapai efisiensi dalam pimpinan perusahaan karena menempatkan orang yang tepat.
3) Modal mudah diperoleh karena saham mudah diperjualbelikan.
4) Pemilik perusahaan memiliki tanggung jawab terbatas.
5) Terjadi pemisahan antara pemilik dan pengelola usaha sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
6) Pemilik perusahaan mudah berganti tanpa membubarkan perusahaan.
b. Kelemahan
Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.

D. Persekutuan Komanditer

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

1. Prosedur Pendirian
Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma.

2. Berakhirnya Persekutuan
Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan persekutua firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata).

3. Keuntungan dan Kelemahan

a. Keuntungan
1) Pendiriannya mudah
2) Bisa memenuhi kebutuhan modal lebih besar dan relatif mudah, yaitu dengan cara menyerahkan
sekutu komanditer.
3) Kemampuan untuk memperoleh pinjaman (kredit) lebih mudah.
4) Menginvestasikan dana relatif lebih mudah.
5) Kemampuan manajemen lebih baik.

b. Kelemahan
1) Kelangsungan hidup persekutuan komanditer tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer.
2) Untuk persekutuan campuran, yang persero aktifnya lebih dari seorang terjadi kemungkinan perselisihan.
3) Tanggung jawab sekutu tidak sama.
4) Kemungkinan terjadi kecurangan dari sekutu aktif.
5) Kesulitan kembali untuk menarik modal yang telah disetor terutama sekutu komplementer.

E. Badan Usaha Milik Negara

Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.

1. Jenis-Jenis BUMN
a. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri persero sebagai berikut :
1) Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden.
2) Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan.
3) Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang.
4) Modalnya berbentuk saham.
5) Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
6) Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris.
7) Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah.
8) Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas.
9) RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan.
10) Dipimpin oleh direksi.
11) Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan.
12) Tidak mendapat fasilitas negara.
13) Tujuan utama memperoleh keuntungan.
14) Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata.
15) Pegawainya berstatus pegawai Negeri.
b. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
1) Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2) Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah.
3) Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan.
4) Status karyawannya adalan pegawai negeri
c. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
1) Melayani kepentingan masyarakat umum.
2) Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
3) Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.

F. Badan Usaha Milik Daerah

Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasala dari APBD tingkat II dan I.Sesuai dengan perkembangan otonomi daerah. keuntungan yang diperoleh masuk dalam pendapatan asli daerah, bukan kepala daerah. Tujuan Pendirian BUMD yaitu memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara, mengejar dan mencari keuntungan, pemenuhan hajat hidup orang banyak, dan perintis kegiatan-kegiatan usaha serta memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
a. Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
b. Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan.
c. Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.
d. Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang.
e. Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan.
f. Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat.
g. Sebagai sumber pemasukan negara.
h. Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara.
i. Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public.
j. Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank.
k. Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan.

G. Koperasi

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
1. Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
e. Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
2. Mekanisme Pendirian Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
3. Sumber Dana Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan Wajib
c. Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
d. Dana Cadangan
e. Hibah
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
a. Anggota dan calon anggota.
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi.
c. Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlak.
d. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Sumber lain yang sah.

H. Yayasan

Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
1. Prosedur Pendirian Yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

DEFINISI BISNIS INFORMATIKA

Bisnis informatika adalah suatu kegiatan yang dilakukan individu atau kelompok orang yang memiliki nilai (value) dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang dilakukan dengan bantuan teknologi informasi. Teknologi informasi  disini mencakup semua hal yang berkaitan dengan teknologi informasi seperti internet.

Tidak dapat dipungkiri,  Bisnis informatika berkembang dengan pesat akhir-akhir ini. Intenet sudah mengalami pergeseran di dalam kebutuhan masyarakat. Dahulunya, internet merupakan kebutuhan pelengkap atau masih merupakan kebutuhan yang mewah bagi sebagian masyarakat. Di zaman ini, kebutuhan internet sudahlah menjadi kebutuhan sekunder bahkan primer. Hal ini dikarenakan perkembangan pola pikir dan hidup masyarakat ditambah maraknya teknologi muktahir yang memungkinkan pencapaian informasi yang mudah didapat dan cepat. Akses internet pun kian mudah didapatkan. Hal ini mendorong para pebisnis untuk memanfaatkannya dengan beragam cara untuk memajukan usahanya.

Sejalan dengan cepatnya perkembangan bidang teknologi, perusahaan-perusahaan makin dipacu untuk menggunakan teknologi yang maju sebagai senjata untuk tetap survive dan memenangkan persaingan yang kian hari terasa ketat dan keras. Akhir-akhir ini penggunaan internet yang menjurus kepada cyberspace kelihatannya akan mendominasi seluruh kegiatan di atas permukaan bumi di masa kini dan masa datang dan secara umum akan berubah menjadi alat untuk persaingan antara perusahaan yang satu dengan yang lainnya. Ini pun akan membawa dampak yang sangat besar bagi setiap perusahaan. Dampak pada aspek persaingan adalah terbentuknya tingkat kompetisi yang semakin tajam. Globalisasi ekonomi juga membuat perubahan menjadi konstan, pesat, radikal, serentak, dan pervasif. Sehingga perusahaan harus memiliki kemampuan yang cepat untuk beradaptasi terhadap perubahan yang terjadi sehingga perusahaan akan mampu bersaing dengan para kompetitornya.

PERKEMBANGAN INFORMATIKA 

A.  OPINI TERHADAP ILMU INFORMATIKA
Beberapa tahun terakhir ini telah terjadi perubahan dalam masyarakat, dari era pertanian menjadi era industri dan yang terakhir era informasi. Pada era pertanian, hampir seluruh masyarakat bermata pencaharian dengan bertani, di mana manusia sangat bergantung kepada alam. Pada era industri, manusia berusaha untuk tidak bergantung kepada alam, sehingga lahirlah mesin-mesin yang merupakan ciri era industri. Kemudian Era Informasi, di mana era ini yang namanya informasi adalah hal yang berharga. Kemajuan di bidang Informasi sangatlah cepat, sehingga mendukung adanya globalisasi. Informasi dengan cepat berkembang dan bermakna disebarkan ke segala penjuru.
Perkembangan teknologi di bidang hardware komputer yang mendukung perkembangan globalisasi informasi. Dari komputer yang tadinya merupakan barang langka yang hanya dimiliki segelintir orang, menjadi komputer yang semakin hari menjadi barang yang tidak langka lagi bisa dimiliki hampir kalangan masyarakat dan hampir semua lowongan kerja di bidang apapun sudah menyaratkan penguasaan akan komputer.
Pada era globalisasi saat ini informasi mengalami perkembangan pesat dan telah merambah ke berbagai aspek kehidupan manusia. Untuk itu diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang tidak hanya menguasai aspek-aspek materi dari teknologi informasi, melainkan juga mampu menerapkan dan mengembangkan teknologi informasi di berbagai bidang.
Teknik informatika merupakan disiplin ilmu yang menginduk pada ilmu komputer, yang pada dasarnya merupakan kumpulan disiplin ilmu dan teknik yang secara khusus menangani masalah transformasi atau pengolahan fakta-fakta simbolik (data) dengan memanfaatkan seoptimal mungkin teknologi komputer. Transformasi itu berupa proses-proses logika dan sistematika untuk mendapatkan solusi dalam menyelesaikan berbagai masalah, sehingga dengan memilih program studi Teknik Informatika, kita menjadi terlatih berpikir secara logis dan sistematis untuk dapat dengan mudah menyesuaikan diri dengan pekerjaan apapun.
Seiring dengan perkembangan teknologi komputer yang sangat cepat, maka program pendidikan pada program studi Teknik Informatika diarahkan pada penguasaan ilmu dan keterampilan rekayasa informatika yang berlandaskan pada kemampuan untuk memahami, menganalisis, menilai, menerapkan, serta menciptakan piranti lunak (software) dalam pengolahan dengan komputer. Di samping itu, lulusan diharapkan memiliki kemampuan untuk merencanakan suatu jaringan dan sistem komputer, serta menguasai dasar-dasar ilmu dan tenologi informasi sebagai landasan untuk pengembangan studi lanjutan.
Berdasarkan hal di atas , program studi Teknik Informatika bertujuan memenuhi kebutuhan akan SDM yang profesional di bidang teknologi informasi. Selain itu, untuk menjembatani antara kepentingan industri dan masyarakat profesi dengan kepentingan akademik, maka disusunlah kurikulum berbasis kompetensi, dimana selain muatan-muatan inti, diberikan pula muatan-muatan lokal yang mendukung basis pengetahuan terapan dan perekayasaan perangkat lunak. Diharapkan melalui program ini dapat dihasilkan lulusan yang memiliki daya saing, jiwa kewirausahaan, dan memiliki wawasan teknologi informasi yang memadai sehingga tidak gagap ketika tiba waktunya untuk menerapkan ilmunya di masyarakat.
Dan sekarang pada era Informasi, hampir seluruh Alumni Teknik Informatika tidak ada yang menganggur, dan telah tersebar di seluruh Indonesia dalam berbagai profesi bahkan mencakup hampir seluruh bidang profesi yang ada, seperti Dosen, staf IT, wiraswasta, dan lainnya. Peluang Alumni Teknik Informatika sangatlah besar karena semua bidang profesi membutuhkan bidang IT.

B.  OPINI TERHADAP KEBUTUHAN SDM  INFORMATIK DI INDONESIA

Kebutuhan SDM Informatika di Indonesia, dalam beberapa tahun terakhir terjadi peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, karena sebelum era Informasi beberapa perusahaan dan lembaga pemerintah belum terlalu mengenal bagaimana penting dan berharganya sebuah informasi.
Pada bidang industri dulu semuanya menggunakan tenaga manusia, di mana manusia mengerjakan sendiri dalam menghasilkan suatu produk, manusia yang memasukan bahan, manusia yang mengepak barang, manusia yang menaikkan barang ke truk, dan sebagainya. Sekarang perkembangan di bidang industri sangat pesat dimana semua macam-macam pekerjaan yang dilakukan oleh manusia digantikan dengan otomatisasi komputer. Sistem komputer ini menggantikan pekerjaan manusia, dan terdapat efisiensi waktu pengerjaan dalam memproduksi produk yang tidak terdapat pada manusia. Sehingga di sinilah peranan para Teknik Informatika, yang membuat sistem yang dapat menghubungkan Industri dan masyarakat.
Kemudian pada bidang kedokteran juga merupakan cakupan bidang informatika. Seperti contoh sebuah rumah sakit, sebuah rumah sakit membutuh sistem informasi yang jelas, karena dengan adanya sistem informasi yang maka seluruh urusan admnistrasi rumah sakit dapat diselesaikan dengan mudah dan cepat sehingga dapat melayani masyarakat dengan maksimal. Dengan lebih berkembangan teknologi bahkan sekarang dokter sudah bisa mendiagnosa dan memantau pasiennya dari rumah ataupun tempat lainnya. Para suster bisa memberitahukan kepada pasien bahwa sekarang waktu untuk meminum obat dari rumah dan tempat lainnya. Dan beberapa teknologi kedokteran yang hanya bisa dioperasikan para teknik informatika.
Jadi, kebutuhan SDM Informatika di Indonesia sangatlah penting, karena hampir seluruh bidang bisa dimasuki oleh Informatika sehingga kebutuhan SDM Informatika di Indonesia cukuplah besar untuk mencakup semua bidang lainnya.

C.  FAKTA PERKEMBANGAN ILMU INFORMATIKA DI INDONESIA

Istilah “telematika” pertama kali digunakan oleh Simon Nora dan Alain Minc di tahun 1978 dalam laporan mereka yang berjudul L’Informatisation de la société. Istilah telematika berasal dari bahasa Perancis, yaitu télématique–yang merupakan penggabungan dari dua buah kata, yaitutélécommunications (telekomunikasi) dan l’informatique (informatika).

Laporan yang dibuat oleh Simon Nora dan Alain Minc merupakan mandat dari presiden Perancis Valéry Giscard d’Estaing di tahun 1976 yang khawatir bahwa “aplikasi-aplikasi komputer telah dikembangkan sedemikian rupa, sehingga—sebagai akibatnya–organisasi sosial dan ekonomi masyarakat kita dan kehidupan kita akan mengalami perubahan”. Perkembangan ini memiliki alasan utama dalam proses pengembangan mikroprosesor di tahun 1971 dan ketersediaan komputer yang lebih murah dan lebih kecil untuk menggantikan mainframe dan minicomputer yang sebelumnya digunakan. Mainframe membuat ruangan menjadi penuh, boros energi dan menghabiskan jutaan Euro.

Minicomputer, walaupun lebih kecil dan lebih murah, tetapi berbeda dengan personal computer atau PC. Saat itu, komputer masih sangat mahal dan hanya organisasi besar yang dapat menggunakan komputer. Pada saat itu pula, komputer tidak terhubung dengan yang lainnya dan biasanya para pengguna komputer bersaing menggunakan waktu komputasi yang tersedia. Ketika pendistribusian komputer meningkat secara geografis, kebutuhan akan pertukaran data tumbuh dan teknologi telekomunikasi digunakan untuk menghubungkan komputer yang ada. Hal ini dapat dikatakan sebagai kelahiran telematika.

Dalam laporan mereka, Simon Nora dan Alain Minc membandingkan prospek telematika dengan listrik, “Saat ini, pengguna listrik dapat langsung memperoleh daya listrik yang dibutuhkan tanpa perlu khawatir mengenai asalnya atau berapa biayanya. Ada banyak alasan untuk optimis bahwa hal serupa akan terjadi juga pada masa depan telematika”. Kehidupan zaman sekarang banyak menggunakan aplikasi telematika, diantarana pengambilan uang melalui ATM atau pemesanan hotel dan penerbangan secara elektronik. Aplikasi telematika yang paling banyak digunakan adalah internet. Seperti listrik, saat ini internet adalah hal yang biasa dan di berbagai perusahaan. Ketersediaan koneksi internet sama pentingnya dengan ketersediaan daya listrik.

Perkembangan terakhir teknologi komputer dan telekomunikasi berdampak sama pentingnya dengan perkembangan di era 1970-an bagi masyarakat dan perekonomian seiring dengan meningkatnya ketersediaan PC. Komputer menjadi jauh lebih kecil dan hemat energi, perangkat komputasi menjadi komputer mobile dan komputer saku bisa menemani kita di manapun kita berada. Teknologi telekomunikasi dapat tertanam (embedded) dalam perangkat mobile yang memungkinkan telekomunikasi nirkabel (wireless telecommunication) dengan perangkat mobile lainnya. Perkembangan teknologi ini mengarah ke bidang baru dari aplikasi telematika yang dikenal dengan istilah mobile computing, ubiquitous computing, atau pervasive computing.

D.  FAKTA KEBUTUHAN SDM INFORMATIKA DI INDONESIA

Berdasarkan hasil pertemuan jurusan teknik informatika dengan pihak industri sebagai pemakai tenaga lulusan Informatika manapun, serta hasil survey yang dilakukan oleh beberapa kelompok, maka diperoleh informasi tentang kebutuhan SDM oleh industri.

Pihak industri yang menjadi bahasan adalah industri yang berkaitan dengan kegiatan pengembangan Rekayasa Perangkat Lunak, yang dapat dikelompokkan atas jenis sebagai berikut :
Industri jasa, yang produk utamanya bersifat “soft” dalam hal ini dibedakan menjadi industri jasa sebagai berikut :
SW developer, menyediakan jasa berupa pengembangan perangkat lunak. Biasanya ini menyangkut perusahaan yang mengembangkan perangkat lunak mulai dari scracth (sesuai pesanan) atau yang menyediakan jasa pengubahan perangkat lunak tertentu supaya dapat dipakai sesuai dengan kebutuhan (tailoring, customization). Industri ini membutuhkan SDM yang berlatar belakang informatika.
Industri jasa yang memanfaatkan perangkat lunak. Contohnya adalah PT.Telkom yang produknya berupa jasa telekomunikasi berbantuan komputer (perangkat lunak menjadi bagian dari jasa tersebut).

Industri manufaktur, yaitu yang lebih menyangkut “hardware”
Industri hardware yang memproduksi perangkat keras komputer dan periperalnya. Industri ini harus didukung oleh SDM di bidang perangkat keras dan elektronika. Contoh nyata dari industri ini adalah produktor dan perakit komputer. Contoh lain adalah PT.Inti, industri manufaktur yang produknya berupa peralatan telekomunikasi (mencakup perangkat keras dan perangkat lunak)
Industri pemroduksi “barang” yang dalam proses produksinya membutuhkan perangkat lunak. Contoh : industri manufaktur yang memakai robot atau perangkat lunak untuk optimasi penjadwalan produksi.

Sumber daya Manusia yang bekerja dalam dunia industri saat ini mempunyai karakteristik sebagai berikut :
Latar belakang pendidikan non-Informatika/Komputer
Jenjang Pendidikan Sarjana ke bawah
Belum ada pengelompokan untuk : ketrampilan, keahlian dan spesialisasi yang terdefinisi dengan jelas.
Untuk tingkatan tertentu, dituntut untuk dapat mengetahui strategi bisnis, agar inovatif dalam menciptakan produk-produk baru

Berdasarkan hal-hal tersebut, dapat disimpulkan juga bahwa sudah saatnya dilakukan Sertifikasi Sumber daya Manusia dalam bidang Rekayasa perangkat Lunak – sesuai dengan standar Internasional yang berlaku. Untuk itu, dalam rangka mendukung kebutuhan sertifikasi Sumber Daya Manusia di Indonesia, disusun suatu usulan tingkatan keahlian Sumber Daya Manusia Informatika dalam bidang Rekayasa Perangkat Lunak sebagai berikut :
Programmer
Programmer Analyst
Software Tester
Data Base Engineer
Data Communication Engineer

E.   KEBERADAAN PROGRAM STUDI DISPLIN COMPUTING DI IT TELKOM

Teknik Informatika

Teknik Informatika merupakan kumpulan disilpin ilmu dan teknik yang secara khusus menangani masalahn transformasi atau pengolahan data dengan memanfaatkan se-optimal mungkin teknologi komputer melalui proses – proses logika.

Teknik Elektro

Mempelajari teknologi perancangan suatu sistem maupun sub sistem menggunakan piranti elektromas sehingga bermanfaat untuk membantu pekerjaan yang sulit dilakukan manusia.
Teknik Telekomunikasi
Teknik penyampaian informasi dari suatu tempat

Ilmu komputasi

Ilmu Komputasi dalam Perkembangan Sains Modern juga digunakan dalam membuat sebuah prototipe.

Sistem Informasi

Sistem informasi adalah kombinasi dari teknologi informasi dan aktivitas yang menggunakan teknologi itu untuk mendukung operasi dan manajemen.

Sistem Komputer

jurusan yang mempelajarai rangkaian jaringan yang membentuk sistem dan bekerja untuk menjalankan komputer

Kemudian Jika Fakultas Informatika akan membuka program studi baru di IT Telkom, menurut saya yang paling tepat adalah  program studi Teknik Perangkat Lunak karena Software engineering disini penting karena memiliki banyak elemen yang dapat dipelajari, yaitu: database, software, hardware, networking, dan analisa . Diantara semua elemen itu saling berkaitan, misal kita tidak bisa melakukan apa-apa jika tidak tahu tentang ilmu hardware. Pembuatan software juga harus tau apa itu database, serta bagaimana penggunaannya. Contoh jika kita membuat suatu web dinamis, kita pasti perlu mengetahui ilmu tentang database, bagaimana agar data bisa terproses dengan baik dan tidak ada redudansi data atau masalah lainnya. Software engineering juga mempelajari tentang networking, bagaimana agar software yang kita buat bisa diterima di masyarakat.
Penerapan prinsip engineering ini diharapkan menghasilkan software yang bisa bekerja secara efisien, serta lulusan diharapkan bisa melakukan perancangan,

JENIS - JENIS USAHA DI BIDANG IT

1. E-Commerce

E-Commerce merupakan suatu usaha yang berkaitan dengan jual beli suatu barang dan jasa dengan bantuan internet, atau dengan kata lain menggunakan bantuan elektronik. Sekarang ini banyak sekali web-web penyedia e-commerce seperti www.kaskus.us , tokobagus.com ,dll. Dengan adanya e-commerce kita tidak perlu jauh-jauh pergi ketempat toko barang yang kita inginkan, tetapi cukup duduk manis dirumah dan pesan barang yang di inginkan. Tentu bisnis seperti ini juga memiliki kelemahan yaitu kita harus terhubung dengan internet, selain itu barang yang dilihat di foto belum tentu sama seperti yang diharapkan.

2. Jasa Warnet
Bisnis warnet juga termasuk dalam bisnis informatika karena secara tidak langsung bisnis ini dilakukan dengan bantuan media teknologi informasi. Perkembangan bisnis warnet sangan pesat sekali seiring dengan perkembagan internet, kita ambil contoh saja yaitu perkembangan jejaring sosial seperti facebook, twiter , game online , dll. Semua itu akan menarik seseorang untuk datang ke tempat warnet, tentu usaha warnet merupakan peluang bisnis yang menjanjikan.

3. Penyedia Jasa Berita dan infotainment online
Bisnis ini merupakan bisnin yang menyediakan jasa berita secara online. Dengan bantuan ini kita akan mendapat kan berita yang kita inginkan secara cepat dan tentunya up to date. Penyedia jasa ini seperti goal.com , detik.com , kapanlagi.com, dll.

BENTUK BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA

A. Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)

Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks. Perusahaan perseorangan adalah organisasi perusahaan yang terbanyak jumlahnya dalam setiap peekonomian. Tetapi sumbangannya kepada seluruh produksi nasional tidaklah terlalu besar (jauh lebih kecil dari persoalan perusahaan perseroan terbatas) karena kebanyakan dari usaha tersebut dilakukan secara kecil-kecilan, yaitu modalnya tidak begitu besar dan begitu pula dengan hasil produksi dan penjualannya.

Perseorangan berarti suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik yang berarti setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut menjadi tindakan yang harus ditanggung jawabkan kepada pemiliknya (dalam arti antara perseorangan dengan pemilik tanggung jawabnya tidak dipisahkan). Setiap tindakan legal maupun ilegal menjadi tanggung jawab pemiliknya juga. Contoh : Apabila perseorangan mengalami sengketa atas hutang atau mungkin perseorangan tidak bisa membayar hutang maka masalah tersebut menjadi tanggung jawab pemilik juga.
a. Kelebihan :
a. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
b. Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
c. Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja di dalam perseorangan adalah si pemilik usaha.
d. Tidak memalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. Tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
e. Proses pembentukan yang sangat cepat.
f. Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.
b. Kekurangan :
a. Seperti yang saya telah sebutkan di atas, bahwa perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut. Jadi kalau ada tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut adalah si pemilik.
b. Karena si pemilik menjadi satu kesatuan dengan perseorangan maka, pemilik diwajibkan memiliki NPWP. dimana apabila ada penghasilan dari perseorangan (perusahaan) maka pajak penghasilan dari penghasilan tersebut di tanggung oleh sipemilik.

B. Perusahaan Perkongsian atau Firma

Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Organisasi perusahaan seperti ini adalah organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Di samping kemungkinan memperoleh modal yang lebih banyak, kebaikan lain dari perusahaan perkongsian adalah tanggung jawab bersama didalam menjalankan perusahaan. Setiap anggota perkongsian mempunyai tugas untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang mereka dirikan.

1. Proses Pendirian
Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
a. Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
b. Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
c. Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
d. Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
e. Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.

2. Proses Pembubaran
Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu :
a. Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian.
b. Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya.
c. Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma.
d. Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu.
e. Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
3. Kebaikan dan Kebukuran
a. Kebaikan
1) Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
2) Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian.
3) Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.
b. Keburukan :
1) Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.
2) Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya.
3) Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.

C. Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Organisasi perusahaan seperti ini adalah organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Di samping kemungkinan memperoleh modal yang lebih banyak, kebaikan lain dari perusahaan perkongsian adalah tanggung jawab bersama didalam menjalankan perusahaan. Setiap anggota perkongsian mempunyai tugas untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang mereka dirikan.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.

1. Proses Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
b. Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang.
c. Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas).

Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.

2. Pembagian PT
a. PT Terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
b. PT Tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
c. PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya
3. Keuntungan dan Kelemahan PT
a. Keuntungan
1) Kelangsungan usaha lebih terjamin karena pengelolaan perusahaan dipilih sesuai kemampuan.
2) Dapat dicapai efisiensi dalam pimpinan perusahaan karena menempatkan orang yang tepat.
3) Modal mudah diperoleh karena saham mudah diperjualbelikan.
4) Pemilik perusahaan memiliki tanggung jawab terbatas.
5) Terjadi pemisahan antara pemilik dan pengelola usaha sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
6) Pemilik perusahaan mudah berganti tanpa membubarkan perusahaan.
b. Kelemahan
Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.

D. Persekutuan Komanditer

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

1. Prosedur Pendirian
Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma.

2. Berakhirnya Persekutuan
Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan persekutua firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata).

3. Keuntungan dan Kelemahan

a. Keuntungan
1) Pendiriannya mudah
2) Bisa memenuhi kebutuhan modal lebih besar dan relatif mudah, yaitu dengan cara menyerahkan
sekutu komanditer.
3) Kemampuan untuk memperoleh pinjaman (kredit) lebih mudah.
4) Menginvestasikan dana relatif lebih mudah.
5) Kemampuan manajemen lebih baik.

b. Kelemahan
1) Kelangsungan hidup persekutuan komanditer tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer.
2) Untuk persekutuan campuran, yang persero aktifnya lebih dari seorang terjadi kemungkinan perselisihan.
3) Tanggung jawab sekutu tidak sama.
4) Kemungkinan terjadi kecurangan dari sekutu aktif.
5) Kesulitan kembali untuk menarik modal yang telah disetor terutama sekutu komplementer.

E. Badan Usaha Milik Negara

Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.

1. Jenis-Jenis BUMN
a. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri persero sebagai berikut :
1) Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden.
2) Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan.
3) Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang.
4) Modalnya berbentuk saham.
5) Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
6) Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris.
7) Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah.
8) Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas.
9) RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan.
10) Dipimpin oleh direksi.
11) Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan.
12) Tidak mendapat fasilitas negara.
13) Tujuan utama memperoleh keuntungan.
14) Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata.
15) Pegawainya berstatus pegawai Negeri.
b. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
1) Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2) Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah.
3) Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan.
4) Status karyawannya adalan pegawai negeri
c. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
1) Melayani kepentingan masyarakat umum.
2) Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
3) Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.

F. Badan Usaha Milik Daerah

Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasala dari APBD tingkat II dan I.Sesuai dengan perkembangan otonomi daerah. keuntungan yang diperoleh masuk dalam pendapatan asli daerah, bukan kepala daerah. Tujuan Pendirian BUMD yaitu memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara, mengejar dan mencari keuntungan, pemenuhan hajat hidup orang banyak, dan perintis kegiatan-kegiatan usaha serta memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
a. Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
b. Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan.
c. Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.
d. Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang.
e. Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan.
f. Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat.
g. Sebagai sumber pemasukan negara.
h. Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara.
i. Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public.
j. Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank.
k. Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan.

G. Koperasi

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
1. Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
e. Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
2. Mekanisme Pendirian Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
3. Sumber Dana Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan Wajib
c. Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
d. Dana Cadangan
e. Hibah
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
a. Anggota dan calon anggota.
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi.
c. Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlak.
d. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Sumber lain yang sah.

H. Yayasan

Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
1. Prosedur Pendirian Yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

PROSEDUR DAN LEGALITAS PENDIRIAN USAHA

Prosedur dan Legalitas Berkaitan Dengan Pendirian Usaha Baru

1. pengertian hak paten
Pengertian hak paten bisa dilihat didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu.

2.  peran dari Hak atas kekayaan inteletual/paten bagi perusahaan
Paten, rahasia dagang, hak cipta dan lain-lain, sebagai bentuk produk perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat menjadi alat yang dapat dipergunakan untuk mendominasi pasar (karena bersifat eksklusif, diberikan hanya bagi si inventor). Dengan mekanisme hukum tersebut sebuah perusahaan yang menguasai produk HaKI tertentu dapat mendominasi pasar yang relevan dengan produk HaKI bersangkutan, yang berarti juga memiliki prospek keuntungan finansial dengan risiko yang lebih dapat dikendalikan (karena telah berkurang tingkat persaingannya, sejauh komitmen pihak berwenang terhadap perlindungan HaKI memadai).

3.   kerugian perusahaan bila tidak memiliki Hak atas kekayaan inteletual/paten!
Khususnya jika produk atau jasa anda bersaing di pasar yang ketat. Masalahnya adalah, sering-seringnya diferensiasi produk anda ini dicuri orang. Anda susah-susah buat produk yang berbeda, tiba-tiba kompetitor anda main jiplak sana sini.

4.   prosedur untuk mendapatkan Hak atas kekayaan inteletual/paten atas produk!
Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan
Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date

 Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :
Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).

5.  peranan merek dagang (trade mark) dalam kewirausahaan

1.  Sebagai patokan dari program menyeluruh strategi dari suatu perusahaan.
Suatu corporate identity yang baik haruslah selalu sejalan dengan rencana perusahaan. Karena merupakan image yang ingin di bentuk perusahaan di benak konsumen sehingga seharusnya mewarnai setiap strategi branding, marketing ataupun public relations yang di buat dimasa kini dan di masa yang akan datang.
2.  Sebagai landasan dari sistem operasional suatu perusahaan.
Hal ini disebabkan corporate identity adalah suatu image yang ingin dibentuk di benak konsumen sehingga seluruh personil harus mampu menghayatinya terutama ketika menjalankan operasional perusahaan sehari-hari
3.  Sebagai tiang dari jaringan (network) yang baik bagi perusahaan.
Image yang baik dan positif dari suatu perusahaan akan memudahkan perusahaan mendapatkan investor, pinjaman atau partner dari berbagai tempat sehingga memudahkan hubungan dengan pemerintah seperti mengurus perizinan.
4.  Alat jual dan promosi.
Corporate identity merupakan alat jual bagi perusahaan untuk produk-produk yang sekarang ada atau produk yang akan dikembangkan. Karena image yang positif dari suatu perusahaan akan membuat konsumen percaya dan nyaman akan perusahaan itu dan percaya pula dengan produk-produk yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut merupakan produk berkualitas terbaik.
 6.hambatan-hambatan yang dihadapi pengusaha untuk mengurus legalitas perusahaan!
Pada saat mengajukan permohonan kredit, calon debitur wajib menyerahkan dokumen legalitas usaha yaitu antara lain : SIUP,TDP, NPWP dan atau surat Ijin usaha lainnya.
Pada tahap ini, seringkali calon debitur menemui kendala, karena meski sudah lama menjalankan usahanya, tetapi tidak segera mengurus surat surat ijin dan legalitas usahanya. Kelengkapan dokumen legalitas merupakan syarat yang penting, bahkan menjadi syarat utama calon debitur memperoleh fasilitas kredit bank.

CONTOH PERUSAHAAN IT DI INDONESIA

PT Metrodata Electronics, Tbk.


metrodata_electonics
PT. Metrodata Electronics, Tbk (“Perseroan”) merupakan salah satu perusahaan teknologi informasi komunikasi (TIK) terkemuka di Indonesia. Didirikan pada tanggal 17 Februari 1983 sebagai salah satu Perseroan dalam kelompok usaha METRODATA yang telah berkiprah di bidang TIK sejak tahun 1975. Sejak didirikan, Perseroan sempat mengalami perubahan nama beberapa kali dan terakhir pada tanggal 28 Maret 1991 namanya diubah menjadi PT. Metrodata Electronics, Tbk sampai sekarang.
Pada tanggal 14 Februari 1990, Perseroan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (IDX: MTDL) sebagai salah satu usaha untuk mendapatkan modal kerja dan modal investasi dan juga dalam usaha untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat ikut ambil bagian dalam perkembangan Perseroan.
Saat ini Perseroan bermitra dengan perusahaan TIK kelas dunia, di antaranya Adobe, Alcatel-Lucent, APC, ASUS, Alaric, Autodesk, Avaya, Blue Coat, BMC Software, Check Point, Cisco, Citrix, DELL, EMC, Emerson Network Power, EPSON, F5, FalconStor, Fujitsu, Fortinet, Huawei, Hitachi Data Systems, Hewlett-Packard, IBM, Infor, Infoblox, JDA Software, Juniper, K2, Lenovo, Microsoft, NetApp, Nucleus Software, OrangE, Oracle, Panasonic, Pearson VUE, Prometric, Q1 labs, RSA Security, Riverbed, SAP, Samsung, Salesforce.com, Solarwinds, Software AG webMethods, Sony, Symantec, TCS Bancs, Trend Micro, VMware, Vision Solutions, dan ZTE.
Dengan pengalaman lebih dari 38 tahun di bidang TIK, METRODATA selalu menyertai perjalanan bisnis para pelanggannya. Tangan-tangan profesional setiap karyawan METRODATA terus berkarya menghasilkan inovasi untuk menjawab tantangan perubahan zaman.
Sejalan dengan perkembangan bisnis, Perseroan melakukan terobosan melalui usaha patungan maupun pendirian anak usaha. Di tahun 2008, Perseroan mengakuisisi Soltius Asia Pte Ltd, yang merupakan perusahaan konsultan SAP yang sudah mapan. Soltius Asia Pte Ltd adalah pemilik PT. Soltius Indonesia yang kini telah menjadi salah satu entitas anak Perseroan dalam kelompok METRODATA.
Perseroan juga membeli sebesar 37,21% kepemilikan saham PT. Xerindo Teknologi, sebuah perusahaan dengan keahlian di bidang perencanaan radio, instalasi, pengujian/commisioning, perawatan dan sebagainya.
Pada tanggal 28 Januari 2011, Perseroan mendirikan entitas anak yaitu PT. My Icon Technology yang memiliki bidang usaha utama yaitu Information & Communication Technology Retail (ICT Retail) meliputi modern store, e-commerce danshop in shop dengan menyediakan produk-produk ICT secara ritel dan langsung kepada konsumen selaku pengguna akhir.
Pada tanggal 26 September 2011, Perseroan melakukan pengembangan bisnis melalui usaha patungan dengan Synnex Technology International Corp (Synnex), sebuah perusahaan Taiwan. Synnex merupakan pemain ketiga terbesar di dunia (dan terbesar di Asia) dalam bisnis distribusi produk teknologi informasi komunikasi.
Pada tanggal 4 Januari 2012, Perseroan mendirikan PT. Logicalis Metrodata Indonesia sebagai usaha patungan dengan Logicalis Singapore Pte Ltd. Usaha patungan ini memiliki usaha utama solusi dan jasa yang terintegrasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi khususnya di bidang solusi dan jasa jaringan.

Visi & Misi

Sebagaimana umumnya perusahaan-perusahaanyang sudah mapan, Perseroan memiliki seperangkatprinsip panduan yang menjadi acuan bagi manajemenmaupun karyawan dalam mengembangkan strategi Perseroan serta dalam membangun reputasi Perseroan. Visi dan Budaya Perusahaan Perseroan tercermin dengan baik dalam pernyataan berikut:
Visi Perseroan
Memaksimalkan nilai bagi pemangku kepentingan danmembangun lingkungan yang ideal untuk bekerja.
Budaya Perusahaan 
Bagi METRODATA budaya perusahaan bukan sekedar pajangan atau rumusan kata-kata yang semu tetapi merupakan jiwa dan roh yang menjadi pegangan sumber daya manusia dalam menjalankan kewajibannya, pedoman bertindak dan berperilaku dalam organisasi, serta pembimbing METRODATA dalam mencapai tujuannya.
Budaya perusahaan terutama sangat penting bagi perusahaan teknologi seperti METRODATA untuk tetap fokus seraya bertumbuh di lingkungan persaingan bisnis yang dinamis dan berubah dengan cepat serta tantangan globalisasi yang menuntut organisasi yang kuat, lincah dan unggul.
Efektif sejak 1 Januari 2013, METRODATA telah secara bertahap merumuskan dan mensosialisasikan pengamalan budaya perusahaan yang baru yang diterjemahkan ke dalam TIGA pilar utama—Integritas, Profesionalisme dan Entrepreneurship— beserta LIMA BELAS prinsip tindakan.
PILAR UTAMA 1 | INTEGRITAS
Integritas adalah konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma-norma moral, etika, dan hukum, serta berkomitmen untuk senantiasa menjaga dan memeliharanya.
Perusahaan yang tidak memiliki integritas sebagai fondasinya biasanya tak akan bertahan lama. Karena itu nilai ini menjadi yang pertama dan utama dan harus dimiliki, dihayati dan diamalkan oleh setiap karyawan. Pada tingkat korporasi, integritas merupakan salah satu praktik dalam pelaksanaaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
Prinsip-prinsip Integritas dalam tindakan:
1. Jujur, beretika, bertanggung jawab dan dapat dipercaya
2. Satu kata dan satu tindakan, berdasarkan data dan fakta
3. Mempunyai rasa memiliki terhadap Perseroan
4. Menjaga kepatutan dan nama baik Perseroan
5. Menghargai pihak yang telah berjasa kepada Perseroan
PILAR UTAMA 2 | PROFESIONALISME
Profesionalisme adalah sikap, perilaku, dan tindakan yang menunjukkan pengetahuan, kompetensi dan keterampilan yang tinggi yang dikembangkan terus menerus dalam menghadapi tantangan dan mensukseskan Perseroan.
Ketika menggunakan produk-produk dan jasa-jasa METRODATA, pelanggan mengharapkan kualitas pelayanan yang terbaik dari METRODATA sehingga mampu meningkatkan produktifitas dan kesejahteraan mereka. Karena itu setiap karyawan METRODATA dituntut untuk senantiasa profesional.
Prinsip-prinsip Profesionalisme dalam tindakan:
1. Memberi solusi dan pelayanan yang prima
2. Memiliki kedisiplinan yang tinggi
3. Terus menerus meningkatkan kemampuan dan pengetahuan untuk mendukung kinerja
4. Memiliki kecakapan dalam memecahkan masalah
5. Mampu bekerjasama dalam tim serta bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan
PILAR UTAMA 3 | ENTREPRENEURSHIP
Entrepreneurship adalah semangat dan jiwa wirausaha yang menggelora untuk terus melakukan perubahan ke arah yang lebih baik, mampu mengeksekusi ide menjadi kenyataan, berani mengambil inisiatif, tidak takut dengan kegagalan, dan mampu mengelola hubungan yang harmonis antar pemangku kepentingan.
Perusahaan yang akan unggul dan langgeng dimasa depan adalah perusahaan yang memiliki sumber daya manusia yang berjiwa entrepreneur. Tanpa energi entrepreneurship, sebuah perusahaan, apalagi perusahaan teknologi seperti METRODATA terancam menjadi tidak relevan di tengah era persaingan yang sengit.
Prinsip-prinsip Entrepreneurship dalam tindakan:
1. Memiliki wawasan yang luas, kreatif dan inovatif
2. Jeli melihat dan menciptakan peluang baru
3. Mencari solusi terbaik untuk mengatasi setiap tantangan yang muncul
4. Senantiasa menghasilkan gagasan baru yang siap diterapkan
5. Berani mengambil resiko yang terukur dalam setiap keputusan
Sejalan dengan perkembangan bisnis, METRODATA melakukan terobosan melalui pendirian anak usaha maupun usaha patungan. Secara garis besar, kegiatan Perseroan kini dibagi menjadi 6 unit bisnis utama yakni:
  1. Bisnis Distribusi (PT. Synnex Metrodata Indonesia) yang menangani bidang usaha distribusi Teknologi Informasi Komunikasi.
  2. Bisnis Solusi (PT. Mitra Integrasi Informatika) yang menyediakan solusi lengkap mulai dari disain dan blue print, konsultasi, implementasi, dukungan, pemeliharaan, managed services dan pelatihan.
  3. Bisnis Konsultasi (PT. Soltius Indonesia) yang menawarkan keahlian dalam bidang solusi transformasi bisnis dan jasa konsultasi.
  4. Bisnis Retail (PT. My Icon Technology) yang menyediakan produk-produk TIK secara ritel dan langsung kepada konsumen selaku pengguna akhir.
  5. Bisnis Network (PT. Logicalis Metrodata Indonesia) yang menawarkan jasa dan solusi jaringan.
  6. Bisnis Layanan Telekomunikasi (PT. Xerindo Technologi) yang menyediakan jasa perencanaan radio, instalasi, pengujian/commisioning, perawatan.


               

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1. Project Name               : Sibulet Platform game

2. Project Owner              : Angga daru arsianto     #3ia22
                                                : Ahmad sauqi                   #3ia22
: Eko pranatya                   #3ia22
: M.Riski Pahlefi                                #3ia22
: Puri Ardiyanto                 #3ia22
: Sunandar Panjaitan      #3ia22

3. Project Charter            : Game Platform menggunakan flash dengan karakter seperti bounce dan     lawannya adalah sebuah smile angry.

4. Project Manager         :


A.      Business Analyst

ini adalah terminologi yang sering dikaitkan dengan posisi BA. Bersamaan dengan jabatannya, beberapa skills yang perlu diasah sebagai seorang consultant/analyst adalah demikian (ga terbatas ini aja):
 Listening –> mendengarkan lawan bicara.
Menuliskan kembali penjelasan dari lawan bicara
Menangkap intisari/ maksud dari lawan bicara
Fasilitasi. Skill ini penting sekali terutama pada saat kita interview. Kita harus bisa membuat mereka mengeluarkan apa yang mau kita capai.
Drive. Usahakan pada diskusi, kita sudah siap, jadi kita bisa memimpin diskusi.
Proaktif. Kalau ada bahan kurang, ada yang tidak jelas, kita harus mengejar dan follow up.

Fungsional
Pengertian fungsional adalah a 1 berdasarkan jabatan; 2 dilihat dr segi fungsi: kedua kata itu secara – sepadan

B.      I/A proses

“game” yang berarti permainan.
Computer game berbeda dengan jenis game yang lain karena tidak ada pergerakan secara fisik atau interaksi langsung dengan object kecuali lewat perantaraan komputer. Software yang dibuat harus dapat menangkap reaksi yang cepat dari interaksi yang dihasilkan dengan pemain. Karena itu software untuk computer games harus bersifat real time. Kompleksitas game adalah bergantung dari kemampuan merepresentasikan aturan dan lingkungan game dalam program yang dibuat.

Hal - hal yang dibutuhkan untuk menjadi pembuat game antara lain :

1.      Keinginan
2.      Daya Khayal
3.      Menentukan genre permainan, misalnya

    Berdasarkan genre permainannya :

-          Aksi – Shooting
-          Fighting ( pertarungan )
-          Aksi – Petualangan
-          Petualangan
-          Simulasi, konstruksi dan manajemen
-          Role playing
-          Strategi, game jenis ini terbagi atas :
        1. Real time strategy
        2. Turn based strategy
-          Puzzle
-          Simulasi kendaraan


    Kategori lainnya :

-          Multiplayer Online
-          Casual games
-          Edugames
-          Advergames

4.      Software yang dibutuhkan untuk pembuatan game, antara lain :

-          The 3D Gamemaker
-          3D RPG BUILDER
-          Game Maker
-          RPG Maker
-          FPS Creator
Dari macam – macam Software yang ada di atas kita bisa simpulkan bahwa dalam membuat sebuah game kita dapat menggunakan beragam bahasa pemrogramaan tergantung dari jenis game yang akan di buat itu sendiri

Tahap pembuatan game :

1.       Pre-production
2.       Production
3.       Testing (pengujian)
4.       Penyelesaian
5.       Pemeliharaan
6.       Durasi

Artificial Intelligence (AI) dalam Game

Salah satu unsur yang berperan penting dalam sebuah game adalah kecerdasan buatan. Dengan kecerdasan buatan, elemen-elemen dalam game dapat berperilaku sealami mungkin layaknya manusia.
Game AI adalah aplikasi untuk memodelkan karakter yang terlibat dalam permainan baik sebagai lawan, ataupun karakter pendukung yang merupakan bagian dari permainan tetapi tidak ikut bermain (NPC~ Non Playable Character).
Peranan kecerdasan buatan dalam hal interaksi pemain dengan permainan adalah pada penggunaan interaksi yang bersifat alami yaitu yang biasa digunakan menusia untuk berinteraksi
dengan sesama manusia. Contoh media interaksi ialah :

-          Penglihatan (vision)
-          Suara (voice), ucapan (speech)
-          Gerakan anggota badan ( gesture)

C.      User and accept test

Dalam rekayasa game dan berbagai perusahaan subdisiplin , User and accept test adalah tes yang dilakukan untuk menentukan apakah persyaratan dari spesifikasi license terpenuhi. Ini mungkin melibatkan test run game dan pembuatan game.
Dalam rekayasa sistem mungkin melibatkan pengujian black-box dilakukan pada sistem (misalnya: sepotong perangkat lunak , banyak bagian mekanis diproduksi, atau batch produk kimia). sebelum pengiriman
Pengembang perangkat lunak sering membedakan pengujian penerimaan oleh penyedia sistem dari pengujian penerimaan oleh pelanggan (pengguna atau client) sebelum menerima pengalihan kepemilikan. Dalam hal perangkat lunak, pengujian penerimaan dilakukan oleh pelanggan dikenal sebagai User and accept test (UAT), pengujian end-user, situs (penerimaan) pengujian, atau bidang (penerimaan) pengujian.

D.       System analist
Tugas dan peranan Development system

1.       Programmer
Seorang programer mempunyai peranan yang sangat vital untuk mengimplementasikan suatu analisis/rancangan menjadi program yang nyata dan bisa digunakan

2.       Desainer programmer
Membuat User InterfaceProgramer juga mempunyai suatu kewajiban membuat user interface yang userfriendly. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan pengguna dalam menggunakan sistem informasi tersebut. Semakin mudah digunakan suatu program, maka nilai program itu akan semakin tinggi. Walaupun user interface merupakan rancangan seorang desainer, namun programer wajib memberikan masukan agar user interface tersebut dapat diimplementasikan secara sempurna.


3.        DBA Programmer.
Membuat DataBase SistemDatabase dalamn sistem ini merupakan kumpulan dari data-data pasien yang menginap di rumah sakit tersebut. Database merupakan inti utama dari program sistem informasi rawat inap. Dengan pembuatan database secara lengkap maka kita dapat menilai kelayakan suatu program informasi. Selain itu database juga dapat dijadikan sebagai basis pengetahuan.

E.       Penggolongan User / Pangsa Pasar Game (Release strategy)

Dalam setiap game yang dirilis, biasanya dicantumkan pemberitahuan mengenai batasan umur pemain dari game tersebut. Pemberitahuan ini disimbolkan dengan logo-logo sebagai berikut :

- EARLY CHILDHOOD

Simbol eC (Early Childhood) berarti game yang boleh dimainkan oleh anak berumur 3 tahun keatas. Tidak ada materi yang perlu dikhawatirkan.

- EVERYONE 
Simbol E (Everyone) berarti game tsb cocok untuk anak berumur 6 tahun keatas. Isinya mungkin berisi sedikit kartun, fantasi atau sedikit kekerasan.

- EVERYONE 10+
Simbol ini berarti game yang cocok untuk 10 tahun keatas. Didalamnya ada lebih banyak unsur kartun, fantasi, sedikit kekerasan atau sedikit bahasa kasar dan atau sedikit bersifat mempengaruhi.

- TEEN
Simbol ini menunjukkan bahwa game hanya cocok untuk anak 13 tahun keatas. Didalamnya mungkin berisi kekerasan, hal - hal yang bisa mempengaruhi, humor kasar, sedikit darah, simulasi perjudian dan atau bahasa yang kasar

- MATURE
Simbol ini menunjukkan bahwa game hanya cocok untuk 17 tahun keatas. Didalamnya mengandung banyak kekerasan dan darah, berbau seks dan atau kata-kata kasar.

- ADULTS ONLY
Simbol ini berarti game ini hanya cocok untuk 18 tahun keatas. Didalamnya mengandung adegan kekerasan berkepanjangan dan atau seksual dan ketelanjangan.

- RATING PENDING
Game yang belum memiliki rating sehingga para orang tua harus menghindari membeli game ini kepada anaknya atau melakukan survey sendiri.


F.       BERDASARKAN JENIS “PLATFORM” ATAU ALAT YANG DI GUNAKAN (Realese Application)

1.Arcade games, yaitu yang sering disebut ding-dong di Indonesia, biasanya berada di daerah / tempat khusus dan memiliki box atau mesin yang memang khusus di design untuk jenis video games tertentu dan tidak jarang bahkan memiliki fitur yang dapat membuat pemainnya lebih merasa “masuk” dan “menikmati”, seperti pistol, kursi khusus, sensor gerakan, sensor injakkan dan stir mobil (beserta transmisinya tentunya).
2.PC Games , yaitu video game yang dimainkan menggunakan Personal Computers..
3.Console games, yaitu video games yang dimainkan menggunakan console tertentu, seperti Playstation 2, Playstation 3, XBOX 360, dan Nintendo Wii..
4. Handheld games, yaitu yang dimainkan di console khusus video game yang dapat dibawa kemana-mana, contoh Nintendo DS dan Sony PSP..
5.Mobile games, yaitu yang dapat dimainkan atau khusus untuk mobile phone atau PDA..



Link download gameà https://www.dropbox.com/s/jcettx2j6oya1eh/Si%20buletPlatformer%20Game.swf

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS