BENTUK BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA
A. Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh
satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana
dan tidak kompleks. Perusahaan perseorangan adalah organisasi
perusahaan yang terbanyak jumlahnya dalam setiap peekonomian. Tetapi
sumbangannya kepada seluruh produksi nasional tidaklah terlalu besar
(jauh lebih kecil dari persoalan perusahaan perseroan terbatas) karena
kebanyakan dari usaha tersebut dilakukan secara kecil-kecilan, yaitu
modalnya tidak begitu besar dan begitu pula dengan hasil produksi dan
penjualannya.
Perseorangan berarti suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik
yang berarti setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan
tersebut menjadi tindakan yang harus ditanggung jawabkan kepada
pemiliknya (dalam arti antara perseorangan dengan pemilik tanggung
jawabnya tidak dipisahkan). Setiap tindakan legal maupun ilegal menjadi
tanggung jawab pemiliknya juga. Contoh : Apabila perseorangan mengalami
sengketa atas hutang atau mungkin perseorangan tidak bisa membayar
hutang maka masalah tersebut menjadi tanggung jawab pemilik juga.
a. Kelebihan :
a. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
b. Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian
dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan
mudah diawasi oleh pemilik langsung.
c. Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja di dalam perseorangan adalah si pemilik usaha.
d. Tidak memalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks,
biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan domisili dari
kelurahan saja. Tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP
ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
e. Proses pembentukan yang sangat cepat.
f. Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi
kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.
b. Kekurangan :
a. Seperti yang saya telah sebutkan di atas, bahwa perseorangan dengan
pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang
dilakukan oleh perseorangan tersebut. Jadi kalau ada tuntuan hukum maka
yang menanggung tuntuan tersebut adalah si pemilik.
b. Karena si pemilik menjadi satu kesatuan dengan perseorangan maka,
pemilik diwajibkan memiliki NPWP. dimana apabila ada penghasilan dari
perseorangan (perusahaan) maka pajak penghasilan dari penghasilan
tersebut di tanggung oleh sipemilik.
B. Perusahaan Perkongsian atau Firma
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah:
perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut
Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua
orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri
dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan
menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian
perusahaan.
Organisasi perusahaan seperti ini adalah organisasi perusahaan yang
dimiliki oleh beberapa orang. Di samping kemungkinan memperoleh modal
yang lebih banyak, kebaikan lain dari perusahaan perkongsian adalah
tanggung jawab bersama didalam menjalankan perusahaan. Setiap anggota
perkongsian mempunyai tugas untuk menjalankan dan mengembangkan
perusahaan yang mereka dirikan.
1. Proses Pendirian
Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar
hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal
22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta
otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga
bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan
setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta
pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga
menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam
usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua
sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini
sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta
pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai
berikut:
a. Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
b. Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum
ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam
hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
c. Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
d. Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
e. Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang
harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para
sekutu.
Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang
tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur materiil
namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari
Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang
menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan
hukum.
2. Proses Pembubaran
Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai
dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD.
Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan
Persekutuan Firma berakhir, yaitu :
a. Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian.
b. Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya.
c. Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma.
d. Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu.
e. Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
3. Kebaikan dan Kebukuran
a. Kebaikan
1) Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
2) Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian.
3) Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.
b. Keburukan :
1) Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.
2) Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya.
3) Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
C. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV),
adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal
terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham
yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa
perlu membubarkan perusahaan.
Organisasi perusahaan seperti ini adalah organisasi perusahaan yang
dimiliki oleh beberapa orang. Di samping kemungkinan memperoleh modal
yang lebih banyak, kebaikan lain dari perusahaan perkongsian adalah
tanggung jawab bersama didalam menjalankan perusahaan. Setiap anggota
perkongsian mempunyai tugas untuk menjalankan dan mengembangkan
perusahaan yang mereka dirikan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan
tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari
kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan
sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi
bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
1. Proses Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang
dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari
perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan
lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat
izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
b. Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang.
c. Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari
modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun
2007, keduanya tentang perseroan terbatas).
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan
Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke
Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun
1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor
Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982)
(dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan
perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban
pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga.
Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (
BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku
pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan
tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan
kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
2. Pembagian PT
a. PT Terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada
masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan
kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang
berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
b. PT Tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya
berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari
kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada
umum.
c. PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya
3. Keuntungan dan Kelemahan PT
a. Keuntungan
1) Kelangsungan usaha lebih terjamin karena pengelolaan perusahaan dipilih sesuai kemampuan.
2) Dapat dicapai efisiensi dalam pimpinan perusahaan karena menempatkan orang yang tepat.
3) Modal mudah diperoleh karena saham mudah diperjualbelikan.
4) Pemilik perusahaan memiliki tanggung jawab terbatas.
5) Terjadi pemisahan antara pemilik dan pengelola usaha sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
6) Pemilik perusahaan mudah berganti tanpa membubarkan perusahaan.
b. Kelemahan
Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah
mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta
notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya
perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar.
Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel.
Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
D. Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang
mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang
menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus
didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama
dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
1. Prosedur Pendirian
Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun
pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan
berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal
22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan
komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris,
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur
pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma.
2. Berakhirnya Persekutuan
Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata
(Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer
sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan persekutua firma (Pasal
1646 s/d 1652 KUH Perdata).
3. Keuntungan dan Kelemahan
a. Keuntungan
1) Pendiriannya mudah
2) Bisa memenuhi kebutuhan modal lebih besar dan relatif mudah, yaitu dengan cara menyerahkan
sekutu komanditer.
3) Kemampuan untuk memperoleh pinjaman (kredit) lebih mudah.
4) Menginvestasikan dana relatif lebih mudah.
5) Kemampuan manajemen lebih baik.
b. Kelemahan
1) Kelangsungan hidup persekutuan komanditer tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer.
2) Untuk persekutuan campuran, yang persero aktifnya lebih dari seorang terjadi kemungkinan perselisihan.
3) Tanggung jawab sekutu tidak sama.
4) Kemungkinan terjadi kecurangan dari sekutu aktif.
5) Kesulitan kembali untuk menarik modal yang telah disetor terutama sekutu komplementer.
E. Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh
kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula
berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau
jasa bagi masyarakat.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh
Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.
1. Jenis-Jenis BUMN
a. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT)
yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang
tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero
ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan
berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai
perusahaan.
Ciri-ciri persero sebagai berikut :
1) Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden.
2) Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan.
3) Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang.
4) Modalnya berbentuk saham.
5) Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
6) Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris.
7) Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah.
8) Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku
sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan
terbatas.
9) RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan.
10) Dipimpin oleh direksi.
11) Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan.
12) Tidak mendapat fasilitas negara.
13) Tujuan utama memperoleh keuntungan.
14) Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata.
15) Pegawainya berstatus pegawai Negeri.
b. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki
modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan
ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain
sebagai berikut:
1) Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2) Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah.
3) Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan.
4) Status karyawannya adalan pegawai negeri
c. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan
untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
1) Melayani kepentingan masyarakat umum.
2) Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
3) Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
F. Badan Usaha Milik Daerah
Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan
berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah
Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). Modalnya
berasala dari APBD tingkat II dan I.Sesuai dengan perkembangan otonomi
daerah. keuntungan yang diperoleh masuk dalam pendapatan asli daerah,
bukan kepala daerah. Tujuan Pendirian BUMD yaitu memberikan sumbangsih
pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara, mengejar dan
mencari keuntungan, pemenuhan hajat hidup orang banyak, dan perintis
kegiatan-kegiatan usaha serta memberikan bantuan dan perlindungan pada
usaha kecil dan lemah Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
a. Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
b. Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan.
c. Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.
d. Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang.
e. Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan.
f. Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat.
g. Sebagai sumber pemasukan negara.
h. Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara.
i. Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public.
j. Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank.
k. Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan.
G. Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi
menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan
tujuan mensejahterakan anggotanya.
1. Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional,
yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
e. Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
2. Mekanisme Pendirian Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama
adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi
membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan
mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi (
ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus
merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu.
Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi
dengan baik dan benar.
3. Sumber Dana Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan
usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas
modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan Wajib
c. Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang
dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
d. Dana Cadangan
e. Hibah
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
a. Anggota dan calon anggota.
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi.
c. Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlak.
d. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Sumber lain yang sah.
H. Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai
maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan
dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam
undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004
menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri
mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
1. Prosedur Pendirian Yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status
badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan
pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat
kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Read User's Comments0
Langganan:
Postingan (Atom)